AD (728x60)

Selasa, 11 Oktober 2016

Cyberspace

Share & Comment
Definisi Sosial Cyberspace
Cyberscpae dapat diartikan dunia maya. Menurut Nasrullah cyberspace pertama kali diperkenalkan oleh Vernor yang merupakan seorang novelis pada tahun 1981. Kemudian kata cyberspace diadaptasi oleh Gibson pada tahun 1984 dalam novelnya yang berjudul Neuromancer. Menurut Gibson cyberspace dapat diartikan sekumpulan data, representasi grafik demi grafik, dan hanya bisa diakses melalui komputer. Ide ini didapat Gibson dari melihat anak-anak bermain video game yang sebenarnya semua yang mereka mainkan adalah nyat, meski tidak dapat mereka jangkau.Selanjutnya Wibur (1997) melihat bahwa fasilitas web dalam jaringan komputer seseorang akan memberikan efek pada kehiduan mereka ketika berhubungan dengan cyberspace. Sebab karakteristik dunia virtual bisa menghasilkan pengaruh di dunia nyata. Hubungan yang terjadi di dunia maya, bukanlah hanya sekedar hubungan namun bisa memberikan pengaruh di dunia nyata.
Kemudian arti kata sosial dalam KBBI adalah hal yang berkenaan dengan masyarakat. Kata sosial cyberspace juga bisa diartikan sebagai dunia maya yang menjadi media interaksi sosial dalam masyarakat.
Interaksi Sosial Dunia Maya
Interaksi sosial dapat diartikan sebagai hubungan sosial yang dinamis, yang dapat berupa hubungan antara individu yang satu dengan individu yang lain, maupun antara individu dengan kelompok. Kita tidak dapat mengelak tanpa adanya interaksi tidak mungkin ada kehidupan bersama, baik itu di dunia nyata, maupun dunia maya. Interaksi di dunia maya berjalan dengan memanfaatkan media komputer, baik dengan hardware maupun software, dengan bantuan jaringan internet yang bisa menghubungkan komputer diseluruh dunia. Dengan demikian dapat disimpulkan yang dimaksud dengan interaksi sosial di dunia maya adalah interaksi yang dilakukan tidak dalam bentuk tatap muka langsung, akan tetapi interaksi mengirim dan menerima pesan atau informasi melalui pemanfaatan jaringan internet dengan menggunakan perangkat elektronik.
Hubungan Etika Dengan Dunia Maya
Berinteraksi di dunia maya sangat diperlukan yang disebut etika. Etika di internet (Netiquette) adalah semacam tata krama dalam menggunakan internet. Ingatlah bahwa kita berinteraksi dengan manusia di dunia maya. Jangan lupa bahwa orang yang membaca email atau posting kita benar-benar manusia yang memiliki perasaan.
Beberapa aturan yang ada pada Nettiquete adalah
  1. Amankan dulu diri anda dari segala hal buruk yang mungkin terjadi dan ada di dunia maya.
  2. Jangan terlalu mudah percaya dengan internet.
  3. Dan hal yang paling utama adalah, hargai pergaulan lain di internet.
Etika dalam dunia maya diatur dalam peraturan yang sah yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Salah satu bab yang ada di UU tersebut adalah Bab VII yang membahas tentang perbuatan yang dilarang dalam penyebaran informasi dan transaksi elektronik, khususnya pasal 27 sampai dengan pasal 33
Dampak Positif Dan Negatif Cyberspace
Dampak positif
  1. Sebagai media komunikasi
  2. Media pertukaran data
  3. Media mencari informasi
  4. Manfaat komunitas
Dampak negatif
  1. Pornografi
  2. Violence and Gore (kekejaman dan kesadisan)
  3. Penipuan
  4. Carding
  5. Perjudian
  6. Mengurangi sifat sosial menusia
Cybercrime
Cybercrime atau sering disebut dengan kejahatan dunia maya adalah segala macam penggunaan jaringan komputer untuk tujuan kriminal berteknologi tinggi dengan menyalahgunakan kemudahan teknologi digital.
Motif-Motif Cybercrime
  1. Motif intelektual
  2. Motif ekonomi
Jenis-Jenis Cybercrime
  1. Unauthorized Access to Computer System and Service. Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
  2. Illegal Contents. Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
  3. Data Forgery. Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumendokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet.
Adapun cara yang ditetapkan di Indonesia untuk mengatasi cybercrime ini yaitu adanya Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang sering disebut dengan UU ITE, dipersepsikan sebagai cyberlaw di Indonesia, yang diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia Internet (siber), termasuk didalamnya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime.
Tags:

Written by

We are Creative Blogger Theme Wavers which provides user friendly, effective and easy to use themes. Each support has free and providing HD support screen casting.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Information Technology Blog

Copyright © Teknologi Informasi | Designed by Templateism.com